Newskabarindonesia.com – Lampung Selatan – Polemik rangkap jabatan anggota DPRD Lampung Selatan, S.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Komite SMPN 1 Kalianda, menuai kritik tajam. Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, menilai alasan terpilih melalui musyawarah wali murid tidak dapat dijadikan pembenaran karena jelas melanggar aturan dan mencederai etika wakil rakyat.
Baca Juga Momen Romantis Bupati Lampung Selatan dan Istri Saat Menuju Peresmian Jalan di Kalianda
Praktisi hukum sekaligus politisi Sopadli SY mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu ia sudah mengingatkan sekolah agar tidak melibatkan anggota DPRD dalam struktur komite. Bahkan, menurutnya, S.A. justru meminta jabatan tersebut secara langsung.
Dari internal partai, Ketua DPD Golkar Lampung Selatan, A. Benny Rahardjo, menegaskan pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari S.A. dan membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi organisasi.
Baca Juga Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) menerima audiensi dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kasus ini menegaskan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang jelas melarang anggota DPRD menduduki jabatan komite sekolah. Polemik ini kini menjadi ujian serius: apakah aturan benar-benar ditegakkan atau sekadar formalitas di atas kertas.
