Newskabarindonesia.com (lamsel) – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategi masing-masing tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo di ruang sidang paripurna setempat.
Hadir mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yang menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan memajukan masyarakat.
“Dua Raperda ini menyentuh langsung persoalan mendasar masyarakat, yaitu keamanan dan penghidupan layak,” ujar Wabup Syaiful.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengajuan Raperda mengacu pada UUD 1945 Pasal 28G dan 28I, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Beri Alat Bantu Disabilitas
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN yang menekankan pentingnya pembangunan SDM inklusif dan responsif gender.
Syaiful menyoroti urgensi perlindungan perempuan dari kekerasan. Sepanjang tahun 2020–2024 tercatat 78 kasus di Lampung Selatan. Menurutnya, angka ini hanyalah “puncak gunung es” karena banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, atau kebingungan melapor.
“Negara, termasuk kita di daerah, harus hadir untuk menghentikan luka sosial ini,” tegas Wabup Syaiful.
Di sisi lain, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan data, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Lampung Selatan tahun 2024 mencapai 4,12 persen, dengan dominasi tenaga kerja di sektor pertanian dan perdagangan.
Baca Juga Waroeng Sunshine Padat di Kunjungi Kaum Gen Z
Kondisi ini, kata Wabup Syaiful, menuntut peningkatan kompetensi, fasilitasi penempatan kerja, serta penguatan perlindungan bagi pekerja.
“Tanpa perlindungan bagi perempuan, pembangunan tidak akan adil. Tanpa ketenagakerjaan yang sehat dan menguntungkan, ekonomi daerah tidak akan berkelanjutan. Oleh karena itu, dua Raperda ini adalah investasi kebijakan untuk masa depan,” ujarnya.
Wabup pun mengajak seluruh pihak, mulai dari legislatif, eksekutif, masyarakat sipil, dunia usaha, hingga media, untuk bersama-sama mengawal pembahasan, pengesahan, hingga implementasi dua Raperda tersebut.
“Peraturan yang baik tidak hanya ditulis dengan tinta, tetapi dijalankan dengan hati nurani, data, dan keberanian,” tutupnya.
