BANDAR LAMPUNG—Setelah kejadian dua kali di lakukan pembongkaran tiang Fiber Optik milik Fiberstar yang diduga belum memiliki izin dari Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kota Bandar Lampung dan tidak memiliki izin dengan warga.nnPemerintah Kota Bandar Lampung perlu mengevaluasi secara serius kinerja para Camat,khusus nya Camat kemiling dan Lurah Beringin raya yang telah mengizinkan dilakukanya penanaman tiang yang diduga ilegal ini dan dengan jelas melanggar surat edaran Sekda Kota Bandar Lampung dan perwali no 8 tahun 2023.nnPemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.nnPemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.nnPasal 17 UU No. 36, berbunyinnPenyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”nnAturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.nnHal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berisinn“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”nnDijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.nnDiharapkan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, yang tidak mendukung aturan Wali Kota Bandar Lampung artinya oknum Camat dan lurah itu tidak bisa tidak bisa kerja, tidak memahami Perwali no 8 tahun 2023.nnWajib hukumnya dua orang pejabat pamong setempat oknum Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya ini, untuk dievaluasi dan dipertimbangkan lagi, karena masih banyak ASN yang berkualitas dan dapat bekerjasama dengan semua unsur untuk menambah Pendapatan Asli Daerah memajukan Kota Bandar Lampung.(kumbang/tim)
