Bandar Lampung- Penemuan dan laporan warga atas dugaan pelanggaran penanaman tiang Fiber Optik liar milik Fiberstar di Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling, Jum’at (10/01/2025).
Untuk wilayah kecamatan Kemiling, Andi Camat Kemiling, terkesan membenarkan pekerjaan anak buahnya dengan telah menanam tiang Fiber Optik milik fiberstar yang di kelurahan Beringin Raya sudah sesuai aturan, padahal pekerjaan Fiber Optik ini diduga telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023.
Terkadang juga diduga, masih adanya pihak Vendor dengan mencuri-curi waktu pemasangan tanpa kordinasi dengan pihak pamong setempat,dan juga pihak vendor yang kongkalikong dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang melanggar Perwali Kota Bandar Lampung/tidak berizin.
Penanaman Fiber Optik, yang tidak berizin dengan warga pemilik rumah yang tempat tinggalnya ditanami tiang di Jl. Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung.
Ibu Yuliana, Lurah Beringin Raya diberitahu awak media untuk konfirmasi tentang ini tidak merespon.
Beberapa hari sebelumnya Wilayah Beringin Raya telah terjadi pembongkaran dan lurah setempat mengatakan bahwa urusan tiang sudah diserahkan kepada RT dan Kaling,walaupun surat izin Rekomtek dari Dinas Perkim Kota Bandar Lampung masih dalam proses,Seakan Lurah Langkapura buang badan alias lepas tanggung jawab selaku pejabat pemerintah yang diamanahkan di wilayah Beringin Raya.dengan menyerahkan ke RT dan Lingkungan padahal posisi tiang sudah tertanam.
Andi Camat Kemiling, mengatakan kepada awak media dengan nada protes kepada awak media, “kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan bukan buang badan, “terang Andi Camat Kemiling.
Yusnadi, Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung,saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp dengan tegas begitu mengetahui laporan dari warga kecamatan Kemiling, tertanam tiang depan rumahnya yang tidak berizin langsung dilakukan pembongkaran.
Tidak perlu butuh waktu lama sebenarnya ketika Camat, lurah dan Kadis Perkim Kota Bandar Lampung memiliki komitmen, kemauan dengan sungguh-sungguh bekerja menegakkan Perwali no 8 tahun 2023 untuk pembongkaran tiang fiber optik ilegal yang ada di Kota Bandar Lampung demi menciptakan Kota Bandar Lampung yang tidak semrawut dan kumuh.
Aksi nyata dan responsif Wali Kota Bandar Lampung melalui kepala dinasnya, Tampak terlihat pembongkaran tiang Fiber optik yang tidak ada izin depan rumah warga ditancap tiang berada di Jl Dahlia Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Sabtu (11/01/2025) pukul 11.30 Wib., “Tutup Yusnadi selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.