Bandar Lampung— Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung kali ini memanggil Provider Faznet untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait kabel fiber optik yang dinilai semrawut. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penataan ulang kabel optik di berbagai kawasan Kota Bandar Lampung agar lebih rapi dan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tiang jaringan kabel fiber optik udara.nn“Hari ini kami memanggil Faznet terkait penataan ulang kabel optik agar lebih tertib dan sesuai dengan Perwali. nnKabel dari berbagai provider direncanakan akan menggunakan tiang bersama untuk meningkatkan kerapihan jaringan” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi, A.Md, Kamis (09/01/2025).nnAgus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga selesai. “Kami akan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII). nnPenataan kabel akan dilakukan secara rutin seminggu dua kali, demi menciptakan keteraturan” ujarnya.nnAgus juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut ditemukan bahwa kabel optik tidak hanya menjadi tanggung jawab satu provider saja, tetapi ada sekitar 20 perusahaan penyedia jaringan yang terlibat. “Ini menjadi perhatian kami agar seluruh pihak berkontribusi dalam penataan ini” jelas Agus.nnSementara itu, perwakilan Faznet Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan untuk mendukung keindahan Kota Bandar Lampung. “Kami terus berupaya agar tidak ada lagi kabel yang semrawut. nnKami juga meminta dukungan dari masyarakat dan media untuk mengingatkan kami agar selalu meningkatkan kualitas layanan” ujarnya.nnPenataan kabel fiber optik ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan estetis, sesuai harapan warga dan pemerintah.(zld).
