Bandar Lampung—Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi angkat bicara mengenai beberapa perusahaan Fiber Optik (FO) yang berinvestasi di Kota Bandar Lampung tapi belum memenuhi izin rekomtek dari Disperkim,namun sudah beroperasional, Rabu (02/01/2025). nnBandar Lampung sedang gencar renovasi, pembangunan, pembangunan pendestrian Kota Bandar Lampung jadi harus bener serius.nn “Sangat mengecewakan, ditengah gencarnya renovasi, pembangunan pendestrian di Kota Bandar Lampung,tapi terlihat semrawut”ujar Wiyadi pada awak media.nnKekecewaan ini akan kami evaluasi ke OPD Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung yang membidangi ini, baik camat dan lurah sebagai pamong wilayah, kenapa izin belum ada namun sudah ada tahap penanaman tiang bahkan terus beroperasional. nnDengan adanya izin yang terdaftar di Kota Bandar Lampung, akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah dan tertib mengikuti aturan Perwali Kota Bandar Lampung, “jelas Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini.nnTujuan nya untuk mempercantik keindahan Kota Bandar Lampung, serta untuk memberikan hak fasilitas pengguna jalan dengan anggaran cukup besar.nnDisisi lain ada pemandangan yang kurang menarik, tidak sedap dipandang oleh mata dan cenderung membahayakan bagi pengguna jalan, yaitu kabel-kabel yang bergelantungan di tiang yang sangat semrawut. nnTepatnya lebih terkesan asal asalan proses pemasangannya.”katanya.nnDari tujuan estetika ini bertolak belakang dengan program perbaikan pendestrian serta dari segi safety, sangat jauh dari kata keselamatan.nnItu sudah terjadi beberapa contoh, ada jatuh korban karena terlilit kabel optik yang menggantung, dan celakanya banyak yang lepas tanggung jawab,”ungkapnya.nnSama hal nya dengan yang lagi viral yang terpasang di Jl. Ryacudu Sukarame tidak berizin juga,tidak berkoordinasi dengan pamong setempat untuk pasang, “terang Solahudin Camat Sukarame.nnDilokasi terpisah,awak media juga menemukan yang diduga adanya Fiber Optik (FO) milik Faznet di Jl Rajawali 1 Kelurahan Tanjung Agung Kec.Tanjung Karang Timur belum berizin namun masih belum dibongkar. nnHari ini kami cek dulu, karena Tanjung Agung waktu itu kami pakai tiang sendiri pak,beberapa tidak bisa tanam karena tidak di izinkan warga, “Tegas Epri Camat Tanjung Karang Timur namun belum juga dibongkar (06/01/2025). nnSudah saatnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui OPD terkait melakukan razia terhadap hal tersebut, jangan sampai ada korban lain.nn”Jangan sampai kota Bandar Lampung terlihat semakin semrawut oleh kabel kabel jaringan wifi yang banyak melanggar regulasi Pemerintah Kota Bandar Lampung.nnSatu lagi, jangan sampai trotoar yang sudah di renovasi tiba-tiba ada galian lagi yang memperburuk trotoar / jalan yang sudah bagus, “tambah Wiyadi. nnKami akan tindak lanjuti hal ini melalui ketua komisi tiga Bandar Lampung yang membidangi ini karena telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023,ketika tidak ada izin harus dibongkar meskipun sudah terpasang tiang, “tutup Wiyadi.(taring).
