DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (16/1/2024).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung, juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna ini dalam rangka Laporan Panitia Khusus (Pansus)/Bapemperda DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Lampung, mengatakan, penyelenggaraan ketenagakerjaan harus diatur sebagai upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban tenaga kerja, pekerja atau buruh dan pengusaha.
“Serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondusif bagi pengembangan dunia usaha, khususnya di Lampung,” katanya.
” Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Lampung yang terdiri dari 15 bab dan 75 pasal,” katanya.
Menanggapi laporan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung, menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Lampung untuk menetapkan menjadi perda.
“Kita telah dengarkan bersama laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Lampung atas Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung yang dapat disetujui dewan terhormat untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi perda,” ucapnya.
Gubernur mengapresiasi atas telah disetujuinya beberapa raperda yang telah ditetapkan menjadi perda.
Arinal juga mengapresiasi dewan terhormat atas telah disetujuinya beberapa raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi perda.
“Amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan, bahwa perda ditetapkan setelah dapat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD,” katanya.
Dengan telah disetujui bersama raperda ini menjadi perda, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda ini, gubernur menginstruksikan kepala perangkat daerah pelaksana perda terkait segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sebagai berikut:
a. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas perda terkait;
b. Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana perda; dan
c. Selanjutnya, raperda yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Arinal menegaskan, pihaknya terbuka terhadap saran dan catatan dari Bapemperda atas raperda.
“Terhadap saran dan segala catatan Bapemperda, sehubungan dengan pengesahan raperda, pada rapat paripurna ini akan jadi perhatian untuk diterjemahkan dalam bentuk kebijakan selanjutnya,” ujarnya. (kmf)
